UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN
ANAK
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan
terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
b.
bahwa anak adalah amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai
manusia seutuhnya;
c.
bahwa anak adalah tunas, potensi, dan
generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan
mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa
dan negara pada masa depan;
d.
bahwa agar setiap anak kelak mampu
memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang
seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental
maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta
untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap
pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
e.
bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan
kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan
perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
f.
bahwa berbagai undang-undang hanya
mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur
keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;
g.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang
Perlindungan Anak.
Mengingat:
1.
Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21,
Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3143);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The
Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara
Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3668);
5.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3670);
6.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999
tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission
to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja)
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);
7.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3886);
8.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate
Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No.
182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan
Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3941).
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Download selengkapnya di sini