BUKAN INFO ONLINE

Selamat Datang Dan Semoga Betah Di Blog Ini

Blog Archive

  • ►  2015 (3)
    • ►  January (3)
  • ▼  2014 (4)
    • ▼  December (4)
      • Download Smadav 9.9.1 Terbaru 2014
      • Cara Memasang Breadcrumbs di Blog
      • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002
      • MANUSIA DALAM KEBAIKAN DAN KEMAKSIATAN

Monday, 29 December 2014

Download Smadav 9.9.1 Terbaru 2014


Anti Virus Smadav adalah sebuah Program aplikasi yang berfungsi sebagai Antivirus pada Pc anda. Aplikasi ini sudah terkenal di kalangan pengguna komputer. Anti virus ini banyak digemari oleh orang-orang bukan hanya karena buatan anak Bangsa sendiri, tetapi juga karena Smadav ini adalah antivirus yang memiliki ukuran yang terbilang sangat kecil sekali. 

ScreenShoot :




Cara Installasi
:
  1. Install Smadav Seperti biasa;
  2. Jika sudah, pilih bahasa yang ingin digunakan;
  3. Aktifkan Perlindungan Smadav;
  4. Enjoy..

Link Download Smadav 9.9.1 Terbaru

download

di 18:39 No comments:
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

Sunday, 28 December 2014

Cara Memasang Breadcrumbs di Blog

Kali ini bukaninfoonline akan membagikan tips/tutorial tentang bagaimana  memasang breadcrumbs yang benar dan terindex oleh google. Memasang breadcrumbs yang terindex Google, merupakan salah satu cara untuk optimasi SEO di Blog. Karena breadcrumbs yang terindeks di google dapat meningkatkan kualitas blog anda di search engine nantinya.

 

Jika anda ingin memasang breadcrumbs yang SEO frendly di blog anda, silakan ikuti caranya di bawah ini:

  • login ke akun Blogger anda. 
  • Masuk ke edit template anda dan pilih edit HTML. Kemudian pada edit HTML Silahkan cari kode </b:skin>, untuk memudahkan dalam mencari kode tersebut, silakan tekan CTRL+ F kemudian masukkan kode </b:skin> lalu cari, setelah ketemu kemudian letakan kode di bawah ini tepat di atas kode </b:skin>.
    .breadcrumbs{padding:0 5px 5px 0;margin:0 0 5px;font-size:11px;border-bottom:1px dotted #ccc;font-weight:normal}
    Setelah memasukkan kode di atas, selanjutnya silahkan Cari kode <b:includable id='main' var='top'> dan ganti dengan kode Berikut ini.
    <b:includable id='breadcrumb' var='posts'><b:if cond='data:blog.homepageUrl != data:blog.url'><b:if cond='data:blog.pageType == &quot;static_page&quot;'><div class='breadcrumbs'><span><a expr:href='data:blog.homepageUrl' rel='tag'>Home</a></span> &#187; <span><data:blog.pageName/></span></div><b:else/><b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'><!-- breadcrumb for the post page --><b:loop values='data:posts' var='post'><b:if cond='data:post.labels'><div class='breadcrumbs' xmlns:v='http://rdf.data-vocabulary.org/#'><span typeof='v:Breadcrumb'><a expr:href='data:blog.homepageUrl' property='v:title' rel='v:url'>Home</a></span><b:loop values='data:post.labels' var='label'>&#187; <span typeof='v:Breadcrumb'><a expr:href='data:label.url' property='v:title' rel='v:url'><data:label.name/></a></span></b:loop>&#187; <span><data:post.title/></span></div><b:else/><div class='breadcrumbs'><span><a expr:href='data:blog.homepageUrl' rel='tag'>Home</a></span> &#187; <span>Unlabelled</span> &#187; <span><data:post.title/></span></div></b:if></b:loop><b:else/><b:if cond='data:blog.pageType == &quot;archive&quot;'><!-- breadcrumb for the label archive page and search pages.. --><div class='breadcrumbs'><span><a expr:href='data:blog.homepageUrl'>Home</a></span> &#187; <span>Archives for <data:blog.pageName/></span></div><b:else/><b:if cond='data:blog.pageType == &quot;index&quot;'><div class='breadcrumbs'><b:if cond='data:blog.pageName == &quot;&quot;'><span><a expr:href='data:blog.homepageUrl'>Home</a></span> &#187; <span>All posts</span><b:else/><span><a expr:href='data:blog.homepageUrl'>Home</a></span> &#187; <span>Posts filed under <data:blog.pageName/></span></b:if></div></b:if></b:if></b:if></b:if></b:if></b:includable><b:includable id='main' var='top'><b:include data='posts' name='breadcrumb'/>
    Langkah terakhir adalah Save template anda. Semoga cara di atas dapat berguna bagi teman-teman semua......
di 00:29 No comments:
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

Friday, 26 December 2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a.              bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
b.             bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
c.              bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
d.             bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
e.              bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
f.              bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;
g.             bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Mengingat:
1.             Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.             Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
3.             Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
4.             Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
5.             Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
6.             Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);
7.             Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
8.             Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941).

Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Download selengkapnya di sini
di 06:24 No comments:
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

Friday, 12 December 2014

MANUSIA DALAM KEBAIKAN DAN KEMAKSIATAN



Manusia merupakan makhluk yang istimewa, ia memiliki sifat malaikat, sifat syaitan, serta membawa sifat-sifat binatang. Jika manusia selalu beribadah hatinya selalu jernih mengingat Allah ketika bermunajat, serta  selalu merasakan manisnya iman saat-saat tajalli, maka ia telah memiliki sifat malaikat yang begitu kuat. Dengan demikian, ia telah menyerupai malaikat yang tidak melanggar apapun yang iperintahkan Allah kepadanya, serta selalu melaksanakan apa yang diperintahkan atasnya.
Maka apabila ia menentang penciptanya, mengingkari rabb-Nya, atau menyekutukan-Nya dalam beribadat kepada-Nya, maka sifat syaitan telah sangat kuat berada dalam dirinya.
Sejatinya maksiat merupakan perbuatan yang disenangi. Karena ia selalu sejalan dengan tabiat nafsu. Ini disebabkan karena di dalam kemaksiatan tersebut terkandung kenikmatan-kenikmatan tersendiri, yang menyebabkan semua orang suka melakukannya. Seperti mencuri, berzina, membicarakan keburukan orang lain, dan lain sebagainya. Karena itu tidak ada satu orangpun dari kita yang tidak perna melakukan maksiat dan tidak merasakan kenikmatan di dalamnya. Minimal ia akan memilih kenikmatan berbaring di atas tempat tidur daripada bangun melakukan shalat shubuh. Namun demikian, perlu diingat bahwa semua kenikmatan maksiat sifatnya hanya sementara. Kenikmatan tersebut akan hilang sekejap mata, yang kekal dan abadi hanyalah siksaan karena perbuatan tersebut kelak. Begitupun sebaliknya, rasa sakit ketika melakukan suatu kebaikan juga akan hilang, dan meninggalkan pahala yang kekal.
di 04:06 No comments:
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest
Newer Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

Total Pageviews